Komisi I Setujui Usul Buka Blokir DIPA RRI 2022 Sebesar Rp220 Miliar

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Direksi LPP RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Runi/Man
Komisi I DPR RI menyetujui usul permohonan buka blokir Daftar Isian Permohonan Anggaran (DIPA) Lembaga Penyiaran Publik Radio Repulik Indonesia (LPP RRI) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp220.968.493.000. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Direksi LPP RI.
“Apakah usulan anggaran tersebut dapat disetujui?” tanya Kharis di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). “Setuju!” jawab para Anggota Komisi I DPR RI yang hadir dalam RDP tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan surat kepada Badan Anggaran DPR RI yang diteruskan kepada Komisi I DPR RI perihal pemblokiran anggaran (dibintangi) sebesar Rp220 miliar tersebut untuk Tahun Anggaran 2022. Oleh karena itu, LPP RRI mengajukan surat permohonan terhadap Komisi I DPR RI untuk menyetujui pembukaan anggaran tersebut. Sehingga dapat lebih optimal dalam melakukan kerja-kerja dalam rangka pelayanan publik.
Atas dasar persetujuan ini, Dirut LPP RRI Hendrasmo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. “Dan kami mohon doanya agar kita bisa segera lakukan kerja-kerja operasional dalam rangka pelayanan publik,” ujar Hendrasmo kepada Komisi I DPR RI.
Secara rinci, anggaran yang telah disetujui Komisi I DPR RI untuk pembukaan blokir oleh Kemenkeu terbagi menjadi dua, yaitu Belanja Barang sebesar Rp132 miliar dan Belanja Modal Rp88,7 miliar. Belanja Barang tersebut adalah untuk belanja barang non operasional, dan Belanja Modal tersebut adalah untuk Belanja Modal Infrastruktur Teknik sebesar Rp27,119 miliar dan Belanja Modal Infrastruktur Perkantoran sebesar Rp61,651 miliar. (rdn/sf)